Pada Hari Kamis tanggal 02-03-2017, telah diadakan Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara PD. BPR BKK BOYOLALI dengan KEJAKSAAAN NEGERI BOYOLALI.
Isi dari perjanjian tersebut antara lain Kerjasama Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kerjasama ini diharapkan PD. BPR BKK Boyolali umumnya dan karyawan pada khususnya bisa memahami kaitannya Hukum dengan Perbankan.