Mitra BKK adalah
aplikasi pembayaran dan/ atau pembelian berbagai layanan Biller secara
elektronik dengan menggunakan Uang Elektronik SpeedCash.
PT
Bimasakti Multi Sinergi adalah penerbit uang elektronik SpeedCash, serta
pemegang hak milik dan pengelola sistem pembayaran elektronik Aplikasi Mitra BKK.
Pengguna
Mitra BKK adalah
orang perorangan atau badan hukum, dan telah melakukan registrasi akun Mitra BKK melalui
aplikasi Mitra BKK yang
telah di Download melalui Google Play Store dan/ atau melalui website Mitra BKK.
PIN
(Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi
yang wajib digunakan Pengguna Mitra BKK setiap
kali melakukan Transaksi pada Aplikasi/ Akun Mitra BKK miliknya.
Top
Up Saldo adalah aktivitas menambah/ memasukkan/ mengisi deposit Uang
Elektronik SpeedCash pada Aplikasi/ Akun Mitra BKK melalui
beberapa metode antara lain, transfer bank, transfer sesama Pengguna Mitra BKK,
transfer melalui Virtual Account (VA), top up via gerai ritel
(minimarket), atau pun melalui media lain yang disediakan PT Bimasakti
Multi Sinergi.
Virtual
Account adalah nomor identifikasi Pengguna Mitra BKK yang
dibuka oleh Bank pada saat mendaftar layanan Mitra BKK,
untuk dipergunakan Top Up Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada
Aplikasi/Akun Mitra BKK.
Broadcast
Message adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dikirimkan oleh
sistem Mitra BKK secara
otomatis ke Pengguna Mitra BKK yang
hanya memuat penawaran - penawaran promo dan iklan berikut link Saluran
Resmi Mitra BKK (website
resmi Mitra BKK ),
tanpa memuat permintaan data pribadi dan data login (Nomor handphone, PIN
dan OTP) aplikasi milik pengguna Mitra BKK.
Transaksi
adalah transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Mitra BKK menggunakan
Akun Mitra BKK miliknya
antara lain: Pembayaran, Transfer dan Tarik Tunai, TOP-UP E-money,
Pembayaran Tagihan Bulanan (manual/auto debit), Pembelian pulsa, Paket
Data & Voucher Game, Pembelian Tiket Transportasi, Pengiriman Barang,
Penjualan Barang dan transaksi lain sesuai Ketentuan Penggunaan Aplikasi Mitra BKK yang
diatur dalam Terms & Conditions ini.
Ketentuan
Penggunaan adalah Ketentuan Penggunaan Aplikasi Mitra BKK milik
PT Bimasakti Multi Sinergi yang diatur selanjutnya dalam Terms &
Conditions ini.
2.REGISTRASI Mitra BKK
Setiap
orang dapat mendaftarkan diri menjadi Pengguna Mitra BKK dapat
memperoleh Akun Mitra BKK dengan
cara mengunduh (download) aplikasi Mitra BKK melalui
google playstore menggunakan ponsel dengan sistem operasi Android,
melalui Website Resmi Mitra BKK,
kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan data yang diperlukan
seperti nama, nomor handphone, dan alamat email pada
aplikasi Pengguna Mitra BKK.
Registrasi
Akun Mitra BKK hanya
dapat dilakukan melalui Saluran Resmi Mitra BKK sebagaimana
dimaksud poin 1. Registrasi yang dilakukan diluar Saluran Resmi Mitra BKK bukan
merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi.
Untuk
menggunakan fitur payment pada Aplikasi Mitra BKK,
Pengguna Mitra BKK harus
terlebih dahulu melakukan Top Up Uang Elektronik/ Saldo SpeedCash pada
Aplikasi/ Akun Mitra BKK,
melalui transfer ke rekening bank yang tampil pada aplikasi, transfer
sesama Pengguna Mitra BKK,
Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket) atau sarana
pembayaran lain yang ditentukan oleh Mitra BKK.
3.KETENTUAN PENGGUNAAN
Pengguna
Mitra BKK wajib
mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik sendiri, dan Segala
akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain
menjadi tanggung jawab Pengguna Mitra BKK sepenuhnya.
Setiap
Pengguna Mitra BKK dapat
melakukan penggantian nomor ponsel yang terdaftar pada akun Mitra BKK miliknya
dengan tata cara sebagaimana yang telah diatur dalam Standar Operasional
Prosedur Mitra BKK yang
disampaikan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi kepada Pengguna Mitra BKK melalui
Saluran Resmi Mitra BKK.
Penggantian
nomor ponsel hanya dapat dilakukan setelah PT Bimasakti Multi Sinergi
melakukan proses verifikasi terhadap data - data pemohon, dan apabila PT
Bimasakti Multi Sinergi menemukan ketidaksesuaian data yang diperlukan
terkait dengan penggantian nomor ponsel, maka PT Bimasakti Multi Sinergi
berhak menolak permohonan tersebut.
Segala
permohonan, verifikasi dan persetujuan penggantian nomor ponsel hanya
boleh dilakukan melalui Saluran Resmi Mitra BKK.
Pengguna
Mitra BKK bertanggung
jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor ponsel yang terdaftar dan segala
aktivitas transaksi pada akun Mitra BKK miliknya.
Pengguna
Mitra BKK wajib
melakukan peningkatan versi (update) aplikasi Mitra BKK.
Setiap
kegagalan transaksi dan/atau kegagalan fungsi fitur dan/atau kerentanan
keamanan akun member Mitra BKK yang
timbul atas penggunaan aplikasi yang belum dilakukan peningkatan versi
aplikasi (update) bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi
Sinergi
PT
Bimasakti Multi Sinergi dan segala pihak yang terafiliasi dengannya tidak
pernah mengirimkan permintaan PIN dan/atau OTP milik Pengguna Mitra BKK baik
secara tertulis maupun secara lisan baik melalui Saluran Resmi Mitra BKK atau
media lain.
Pengguna
Mitra BKK wajib
menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN
dan OTP miliknya.
Pengguna
Mitra BKK akan
dikenakan biaya pengiriman SMS untuk setiap transaksi yang memerlukan SMS
seperti proses registrasi dan verifikasi, dengan besaran biaya SMS sesuai
dengan ketentuan masing - masing Operator Seluler.
Dalam
hal Pengguna Mitra BKK kehilangan
akses ke akun Mitra BKK miliknya,
maka Pengguna Mitra BKK wajib
mengajukan pengaduan PT Bimasakti Multi Sinergi melalui Saluran Resmi Mitra BKK dan
akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran oleh PT Bimasakti Multi Sinergi
terhadap akun Mitra BKK miliknya.
Atas
pengaduan yang diajukan, Pengguna Mitra BKK berhak
mendapat tanda terima pengaduan dan informasi tindak lanjut atas
pengaduan tersebut dari Saluran Resmi Mitra BKK ke
email Pengguna.
Pemblokiran
tersebut akan tetap dilakukan hingga PT Bimasakti Multi Sinergi menerima
pengajuan pembukaan pemblokiran atas akun Mitra BKK melalui
Saluran Resmi Mitra BKK dan
telah melalui proses verifikasi ulang.
Setiap
Transaksi yang dilakukan pada Akun Mitra BKK menjadi
tanggung jawab Pengguna Mitra BKK sepenuhnya,
sepanjang PT Bimasakti Multi Sinergi belum menerima laporan dari Pengguna
Mitra BKK sebagaimana
dimaksud pada poin 11 (sebelas).
Dalam
hal terjadi perbedaan antara Laporan Transaksi dan Laporan Mutasi pada
Aplikasi Mitra BKK miliknya,
maka yang menjadi acuan transaksi adalah Laporan Mutasi.
Pengguna
Mitra BKK wajib
melakukan Verifikasi dalam terjadi perbedaan sebagaimana disebutkan pada
poin 14 dengan cara menghubungi Saluran Resmi Mitra BKK .
PT
Bimasakti Multi Sinergi berhak melakukan koreksi atas Uang
Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun Mitra BKK jika
terjadi kesalahan posting (pencatatan).
Pengguna
Mitra BKK dapat
mengajukan permohonan penutupan akun Mitra BKK miliknya
melalui Saluran Resmi Mitra BKK dan
PT Bimasakti Multi Sinergi berhak mengabulkan atau menolak permohonan
tersebut berdasarkan hasil verifikasi. Selama PT Bimasakti Multi Sinergi
tidak/belum menerima permohonan penutupan akun Mitra BKK dari
Pengguna, maka segala transaksi yang terjadi atas akun tersebut menjadi
tanggung jawab Pengguna Mitra BKK sepenuhnya.
PT
Bimasakti Multi Sinergi akan mengembalikan sisa Uang Elektronik/Saldo
SpeedCash pada Aplikasi/Akun Mitra BKK yang
permohonan penutupannya telah dikabulkan ke nomor rekening yang ditunjuk
oleh pemilik akun selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
Pengguna
Mitra BKK menyetujui
dan memberikan hak kepada PT Bimasakti Multi Sinergi untuk menyimpan dan
menggunakan data yang melekat pada atau ditransmisikan oleh ponsel
dan/atau yang digunakan Pengguna Mitra BKK serta
berhak untuk menginformasikan nama, ID Akun Mitra BKK ,
dan/atau data Transaksi Pengguna Mitra BKK kepada
pihak lain yang terkait dengan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Mitra BKK.
Dengan
membuka dan menggunakan Mitra BKK,
maka Pengguna Mitra BKK tunduk
dan menyetujui Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang mengatur mengenai
Transaksi. PT Bimasakti Multi Sinergi berhak untuk mengubah Ketentuan ini
dan ketentuan terkait Transaksi yang akan diberitahukan oleh PT Bimasakti
Multi Sinergi dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
4.PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
Keluhan/pengaduan
kepada PT Bimasakti Multi Sinergi terkait Aplikasi Mitra BKK hanya
dapat diajukan oleh Pengguna Mitra BKK melalui
Saluran Resmi Mitra BKK milik
PT Bimasakti Multi Sinergi sebagaimana yang tertera dalam ketentuan ini,
dan untuk penanganan keluhan/pengaduan tersebut, PT Bimasakti Multi
Sinergi berhak meminta Pengguna Mitra BKK untuk
menyerahkan fotokopi identitas diri Pengguna Mitra BKK dan
dokumen pendukung lainnya.
PT
Bimasakti Multi Sinergi akan menanggapi keluhan Pengguna Mitra BKK sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5.PENYELESAIAN SENGKETA
Pengguna
Mitra BKK setuju
bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari
dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan ini antara Pengguna Mitra BKK dengan
PT Bimasakti Multi Sinergi akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
Setiap
perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, baik
secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di
atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan tidak
mengurangi hak PT Bimasakti Multi Sinergi untuk mengajukan gugatan atau
tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik
Indonesia.